Koreksi Pasal 19
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Riau.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 . . .
Koreksi Anda
