Koreksi Pasal 18
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Meranti dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Riau melakukan evaluasi terhadap . . .
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
