Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4237); 4. Kabupaten . . . 4. Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Meranti.
Koreksi Anda