Koreksi Pasal 233
UU Nomor 12 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan
bulan
Juli
2009 diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
