Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 12 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia. (1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. (1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari. (2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur. (3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua) pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (4) Partai . . . (4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal dunia. (5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti. (6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari. 10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda