Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V...
Koreksi Anda