Koreksi Pasal 9
UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
