Koreksi Pasal 20
UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bandung, Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
