Koreksi Pasal 14
UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung Barat menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bandung Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
b. Badan ...
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;
c. utang piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kabupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Bandung Barat; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
