Koreksi Pasal 42
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik INDONESIA dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda
