Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 4 (empat) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda