Koreksi Pasal 40
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
