Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda