Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2)Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, permohonan atau pemyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda