Koreksi Pasal 39
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1)Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2)Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, permohonan atau pemyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
