Koreksi Pasal 33
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Koreksi Anda
