Koreksi Pasal 21
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1)Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara
Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2)Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga
memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(3)Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
