Koreksi Pasal 20
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik INDONESIA atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik INDONESIA oleh PRESIDEN setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda
