Koreksi Pasal 11
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
