Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda