Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di INDONESIA oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Koreksi Anda