Koreksi Pasal 10
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di INDONESIA oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Koreksi Anda
