Koreksi Pasal 9
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Teks Saat Ini
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.dapat berbahasa INDONESIA serta mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; dan
h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
