Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b.pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; c.sehat jasmani dan rohani; d.dapat berbahasa INDONESIA serta mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g.mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap; dan h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Koreksi Anda