Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 12 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU; e. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda