Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 12 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. melanggar sumpah/janji; d. melanggar kode etik; atau e. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN atas persetujuan dan/atau usul DPR; b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU; c. anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. (3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19.
Koreksi Anda