Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 12 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota: a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang; b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang; c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang. (2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. (3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. (4) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Koreksi Anda