Koreksi Pasal 11
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Walikota Administratif Pariaman diangkat sebagai penjabat Walikota Pariaman oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
(2) Peresmian Kota Pariaman serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota Pariaman dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Koreksi Anda
