Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhitung sejak peresmian Kota Pariaman sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman. Pasal 15…
Koreksi Anda