Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pariaman, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sumatera Barat, dan Bupati Padang Pariaman sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pariaman; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang berada dalam wilayah Kota Pariaman; c. badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman yang kedudukan dan kegiatan-nya berada di Kota Pariaman; d. utang-piutang Kabupaten Padang Pariaman yang kegunaan-nya untuk Kota Pariaman; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pariaman. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda