Koreksi Pasal 6
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
