Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda