Koreksi Pasal 5
UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Pariaman secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
