Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 12 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KOTA PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. 3. Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 4. Kota… 4. Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman.
Koreksi Anda