Koreksi Pasal 13
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Singkawang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
