Koreksi Pasal 10
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Singkawang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Singkawang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Singkawang.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang.
Koreksi Anda
