Koreksi Pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Teks Saat Ini
(1).
Dengan terbentuknya Kota Singkawang Pemerintah Kota Singkawang MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
