Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Kota Singkawang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang; c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan; d. sebelah barat dengan Laut Natuna, (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda