Koreksi Pasal 6
UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG
Teks Saat Ini
(1).
Kota Singkawang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
b. Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang;
c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Bengkayang dan;
d. sebelah barat dengan Laut Natuna,
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
