Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 12 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA SINGKAWANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 3. Kabupaten Bengkayang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang 4. Kota Administratif Singkawang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Singkawang
Koreksi Anda