Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada ... kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda