Koreksi Pasal 13
UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Daerah Tingkat II Mandailing Natal:
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
b. Tanah, ...
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
Koreksi Anda
