Koreksi Pasal 10
UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
. Pemerintahan ...
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Tenaga Kerja;
i. Sosial;
j. Pariwisata;
k. Keuangan Daerah;
l. Perikanan;
m. Peternakan;
n. Kehutanan;
o. Perkebunan;
p. Pertambangan.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
