Koreksi Pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dipilih dan diangkat seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
asal 8
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
