Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Pelaksanaan b. Sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; c. Sebelah ... c. Sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisah dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Penentuan batas wilayah Kecamatan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda