Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Somosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda