Koreksi Pasal 3
UU Nomor 12 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TK II TOBA SAMOSIR DAN KABUPATEN DAERAH TK II MANDAILING NATAL
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Balige;
b. Kecamatan Laguboti;
c. Kecamatan Silaen;
d. Kecamatan Habinsaran;
e. Kecamatan Porsea;
f. Kecamatan Lumbajulu;
g. Kecamatan Simanindo;
h. Kecamatan Pangururan;
i. Kecamatan Palipi;
j. Kecamatan Onan Runggu;
k. Kecamatan ...
k. Kecamatan Harian;
l. Kecamatan …
l. Kecamatan Sianjur Mula-mula.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan yang terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Panyabungan;
b. Kecamatan Siabu;
c. Kecamatan Kotanopan;
d. Kecamatan Muarasipongi;
e. Kecamatan Batang Natal;
f. Kecamatan Natal;
g. Kecamatan Batahan;
h. Kecamatan Muara Batang Gadis.
Koreksi Anda
