Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43B

UU Nomor 12 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. 13. Di antara Bab V dan Bab VI, disisipkan Bab VA sehingga keseluruhan BAB VA berbunyi sebagai berikut: BAB VA HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAK CIPTA
Koreksi Anda