Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 12 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Hak Cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. (2) Dalam hal terdapat gugatan untuk penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah Pemegang Hak Cipta membayar sejumlah nilai benda yang diserahkan kepada pihak yang beritikad baik. (3) Pemegang Hak Cipta juga berhak untuk meminta kepada pengadilan negeri agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah dan pertemuan ilmiah lainnya, atau pertunjukaan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau dengan cara melanggar Hak Cipta tersebut. (4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Koreksi Anda