Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 12 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya: a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; b. mencantumkan nama Pencipta pada ciptaannya; c. mengganti… c. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; dan atau d. mengubah isi ciptaan itu.
Koreksi Anda