Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya. (2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib : a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS. (4) Bagi... (4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
Koreksi Anda