Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 12 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan : a. pembinaan; b. keamanan dan ketertiban; c. proses peradilan; dan d. lainnya... d. lainnya yang dianggap perlu. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda