Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. epkumham.go
Koreksi Anda