Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang: a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan./atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda