Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 12 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim. (2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari. (3) Tempat pajak yang terhutang: a. untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; yang meliputi letak obyek pajak.
Koreksi Anda