Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus : a. apabila penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing; b. apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang, dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
Koreksi Anda