Koreksi Pasal 24
UU Nomor 12 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka :
a. bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk janda/duda/anaknya, yang dipensiunkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
b. kepada duda/anak bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menjadi duda/yatim piatu sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diberikan pensiun berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penyesuaian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 April 1981.
Koreksi Anda
